Tersangka Kasus Tambang, Kejati Sultra Cekal YSM dan Bos Toshida Keluar Daerah

HALUANSULTRA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan empat tersangka korupsi dengan modus RKAB dan PNBP dalam kasus PT Tosida Indonesia. Bahkan dua orang  berinisial BHR yang merupakan Mantan Kepala Dinas ESDM Sultra, bersama UMR, karyawan PT Tosida Indonesia, telah dijebloskan ke Rutan Punggolaka.

“Masih ada dua orang tersangka lain YSM Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM, dan Dirut PT Tosida Indonesia, LSO. Mereka ini belum menghadiri panggilan Jaksa,” jelas Asisten Pidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, Kamis (17/6).

Setyawan menuturkan untuk menghindari kedua tersangka lain keluar daerah, pihaknya telah berkoordinasi dengan  Imigrasi Kendari untuk mencekal keduanya. “Ini semua untuk memudahkan proses. Jadi YSM dengan LSO kita cekal untuk tidak bepergian,” tambahnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini Negara dirugikan sebesar Rp 168 Miliar. Semua terhitung dari hasil pengapalan perusahaan sebanyak empat kali. Asisten Intelejen Kejati Sultra, Nur Adin SH MH menambahkan, dua orang tersangka lainnya akan sama perlakuannya. Keduanya akan dipanggil lagi besok dan setelah pemeriksaan akan ikut ditahan. (Hs)

Tinggalkan Balasan