Buruh Harian Lapas Baubau Menyelinap ke Kamar, Lalu Meraba-raba Pelajar Cantik

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Polres Baubau meringkus LR, warga Kecamatan Kokalukuna l, Kota Baubau. Pria 45 tahun tersebut ditangkap karena diduga telah mencabuli pelajar cantik. Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, kejadian bermula saat korban sebut saja Melati yang masih kategori dibawah umur, sedang tidur pulas di kamar. Pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melancarkan aksinya.

“Saat itu korban terbangun karena merasakan ada orang yang meraba bagian organ vitalnya. Situasi kamar korban keadaan gelap lalu korban mengambil HP miliknya lalu menyalakan senter. Cahaya ponsel tersebut langsung mengenai muka pelaku,” ujar Erwin, Jumat (21/1/2022).

Lanjutnya, saat itu juga pelaku yang menjadi buruh harian di Lapas Baubau ini tidak melarikan diri. LR duduk di samping ranjang termpat tidur korban. Lantaran panik korban berteriak ketakutan sambil mengusir pelaku keluar dari dalam kamarnya. Berselang beberapa saat warga datang termasuk orang tua korban.

LR, saat diamankan aparat kepolisian.

“Merasa keberatan pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Baubau. Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku,” bebernya.

Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Tersangka LR (45) diduga melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E undang-undang RI No. 17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang2 No. 1 tahum 2016 ttg perubahan kedua atas undang2 No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan