Tak Dapat Barang Berharga, Pencuri di Baubau Bakar 4 Motor Pemilik Rumah

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Aparat Kepolisan Bau Bau berhasil mengamankan pelaku AA (16) kasus pencurian rumah milik Mursan (52) yang berujung pembakatan 4 unit motor korban di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku beraksi di rumah korban. Namun pencuri tersebut tidak mendapatkan barang berharga milik korban.

“Merasa kesal, pelaku membakar motor korban yang terparkir di teras rumah dengan menggunakan jerigen minyak tanah yang dia ambil di dapur. Usai membakar pelaku langsung melarikan diri, “Ujar Erwin, Selasa (25/1/2022)

Lanjut Erwin, sekitar puk 03.00 Wita korban terbangun dari tidur karena merasakan ada hawa panas dari halaman depan rumahnya. Lalu melihat empat unit motornya terbakar kemudian korban membangunkan istri dan langsung mengeluarkan mobil yang belum sempat terbakar dan meminta pertolongan kewargah untuk memadamkan api.

Saat mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian dengan cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tidak berselang lama petugas berhasil menangkap terduga pelaku pembakaran dan diamankan di Polsek Murhum. “Atas kejadian kebakaran tersebut korban mengalami kerugian sebesar 410 Juta,”ucapnya. Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun, dan Pasal 363 jo pasal 53 tentang percobaan pencurian ancaman 5 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan