Diklat Ditiadakan, Tahun Ini Lulusan Guru Penggerak Diprioritaskan jadi Kepsek

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Lulusan Program Guru Penggerak (PGP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini menjadi salah satu syarat prioritas menjadi Kepala Sekolah (Kepsek), ataupun jabatan pimpinan dan pengampu kebijakan di satuan pendidikan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembina Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dikmudora Kota Kendari, Amran mengungkapkan, sertifikasi PGP memang menjadi langkah baru yang ditempuh pemerintah untuk menciptakan pimpinan masa depan yang bertalenta dan meningkatkan mutu pendidikan. Sekaligus menjadi jenjang karir bagi para tenaga pendidik untuk menjadi Kepsek.

“Saat ini pintu untuk menjadi kepala sekolah itu di syaratkan memang harus mempunyai sertifikasi guru penggerak,” katanya saat ditemui haluansultra.id Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, peraturan yang tercantum dalam Permendikbud No.4 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah ini, memang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melakukan transformasi pada sektor pendidikan.
“Kami sedang menunggu proses seleksi tahap lanjutan dari guru penggerak ini, mudah-mudahan mereka bisa menyelesaikan diklatnya dan dinyatakan lulus,” tukasnya.

Untuk diketahui, melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek resmi mengeluarkan edaran mengenai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah yang ditiadakan mulai tahun ini.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan