Residivis Curanmor Kembali Diringkus, Polsek Poasia Amankan 3 Unit Motor

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Polsek Poasia berhasil meringkus SM (25), seorang spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor). Tersangka dibekuk aparat di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kapolsek Poasia, Kompol Muh. Salam mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor berbagai merek diduga hasil curian. SM juga merupakan seorang residivis dan beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama yaitu mencuri sepeda motor. “Pada 2020, pelaku pernah di penjara, karena kasus pencurian dan menjalani vonis selama 1 tahun 5 bulan,”ucap Salam.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Salam,
pelaku bersama rekannya mengintai motor korbannya di rumah-rumah kost sekitaran Kecamatan Poasia dan Kambu saat dini hari. SM beraksi saat korbannya tertidur pulas dan lupa mengkunci ganda motor.

“Kendaraan yang sudah dicuri pelaku, kemudian dijual ke penadah di luar Kota Kendari dengan harga murah sesuai merek motor. Dua Unit motor berhasil kami sita dari seorang penadahnya di Kabupaten Muna, yang dijual pelaku dengan harga Rp 2.500.000, “ungkap Kompol Muh. Salam, SH,MH.

Kasus itu, masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Poasia, untuk mengungkap jaringan atau sindikat pencurian motor yang dilakukan pelaku. Dan untuk kepentingan penyidikan kini pelaku ditahan di sel Mapolsek Poasia, dan rekanya kini masih dalam pengejaran polisi. “Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,”jelasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan