Polresta Kendari Ringkus Mekanik UD Maju, Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Seorang pria berinisial SS ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Pria 31 tahun tersebut diduga terlibat kasus pencabulan yang dilakukannya pada anak dibawah umur.

Dari informasi yang terhimpun, diketahui pelaku berkerja sebagai mekanik motor di UD Maju Martandu Andonohu. Pelaku ditangkap di Jalan Martandu, Kelurahan Kambuh, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Sekira pukul 15.30 Wita, Jumat (13/5/2022).

“Pelaku kami sudah amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut atas pencabulan anak dibawah umur, kini pelaku sudah di Mako Polresta Kendari,”kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Jumat (13/5/2022).

Fitrayadi mengungkapkan, pencabulan itu terjadi sejak Desember 2021 lalu. Namun, korban enggan menceritakan perbuatan pelaku. Perbuatan SS diketahui ketika orang tua korban mendapat informasi dari masyarakat bahwa anaknya telah di setubuhi oleh pelaku.

“Pelaku sudah lama melakukan perbuatan cabulnya kepada korban ANS (10). Bukan hanya satu korban, tapi ada 3 korban lainya yang masih di bawah umur yakni SE (8), NAR (8), dan LS (12) ditempat yang berbeda pada tahun 2019-2021,”ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat  Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman yang akan dikenakan pada pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan