HALUANSULTRA.ID,BAUBAU – Al, warga Kelurahan, Kanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami luka tikaman pisau dari ayah kandung berinisial LH (51). Anak enam tahun tersebut luka saat melindungi ibunya dari kekerasan rumah tangga (KDRT).rr
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Santoso mengatakan, awalnya pelaku pulang ke rumah keadaan mabuk. Kemudian pelaku membangunkan istrinya lalu menampar muka korban. Tidak sampe disitu pelaku mengambil sebuah pisau dan berteriak ingin membunuh istrinya. ” Nah, kaget anaknya langsung memeluk ibunya, pisau yang diarahkan ke istri pun mengenai anak mereka,” ujar Erwin, Selasa (31/5/2022).
Akibat penganiayaan itu, lengan kanan bocah tersebut mengalami luka dan istri pelaku mengalami lebam pada bagian pipi.
Erwin mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena mencurigai istrinya telah berselingkuh. Kini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Wolio Baubau.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat ( 1 ) dan ayat ( 4 ) Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan 351 ayat 1 KUHP.
Dengan hukuman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman.
Reporter : Krismawan