Operasi Patuh 2022 Polresta Kendari Dimulai, Gunakan HP Saat Mengemudi Didenda Rp 750

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kesatuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari akan menggelar Operasi Patuh Anoa 2022 selama 14 hari, mulai hari ini 13-26 Juni 2022. Ada delapan sasaran Operasi Patuh Anoa 2022. Misalnya, menggunakan handphone saat mengemudi akan dikenakan tilang dengan denda paling banyak 750 ribu. (Selengkapnya lihat data dibawah).

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, operasi ini dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas untuk menghindari angka kecelakaan dan pelanggaran. “Sudah mulai kita gelar ya. Biar warga dalam berkendara semakin teratur dan tidak melanggar,”ujar Rudika, Senin (13/6/2022).

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri

Menurut Rudika, operasi kali ini pihaknya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas bersifat kasat mata di jalan raya, seperti tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lalu lintas, berbonceng tiga dan knalpot bogar. Selama operasi, personel Sat Lantas Polresta Kendari akan lebih mengedepankan upaya preventif dan pendekatan terhadap masyarakat.

“Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang,” tutupnya.

Berikut 8 Sasaran Operasi Patuh Anoa 2022

  1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
  2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
  3. Balap liar (denda Rp 3 juta)
  4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
  5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
  6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
  7. Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
  8. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan