Pengumuman Kelulusan SD dan SMP di Kendari Usung Tema Lulus Cerdas, Dilarang Konvoi dan Coret Baju

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari telah mengeluarkan pemberitahuan tentang pengumuman kelulusan siswa jenjang SD dan SMP se-Kota Kendari, yang dilaksanakan, Rabu (15/6/2022).

Kepala Dinas (Kadis) Dikmudora Kendari Makmur mengungkapkan, pelulusan tahun ini mengusung tema “Lulus Cerdas” sebagai perwujudan dari profil pelajar pancasila. Pengumuman kelulusan peserta didik jenjang SD dan SMP serentak se-Kota Kendari. “Kami juga sudah menyampaikan surat himbauan kepada sekolah untuk tetap melaksanakan kegiatan sesuai aturan,” kata Makmur, saat ditemui haluansultra.id, usai upacara pelepasan kontingen kwartir cabang Kota Kendari Selasa (14/6/2022).

Ia berharap para siswa/siswi dapat merayakan kelulusan dengan cara-cara yang beretika, bernorma, dan berkarakter. Serta dapat menjadi contoh yang baik dilingkungan masyarakat sebagai kaum terpelajar. Artinya, dilarang melakukan konvoi, coret baju dan lainnya yang negatif.
“Lulus cerdas ini adalah siswa dilarang untuk konvoi ataupun mencoret baju. Sekolah juga harus menyiapkan media untuk para siswa mengekspresikan dirinya dengan rapih dan teratur di area sekolah,” timpalnya.

“Segera lakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah yang akan dituju nanti untuk mengikuti penerimaan peserta didik baru secara online, yang akan kita mulai tanggal 20 – 25 Juni untuk semua jenjang,” timpalnya. Untuk diketahui beberapa imbauan Dikmudora yang tercantum dalam pemberitahuan Nomor 800/2483/2022 tentang penyelenggaraan pengumuman kelulusan siswa SD dan SMP diantaranya :

  1. Pengumuman dilaksanakan di area sekolah serta tidak diperkenankan melakukan coret mencoret seragam sekolah.
  2. Untuk mengakomodir point 1 kepala sekolah dianjurkan untuk menyiapkan selembaran kain tanda tangan untuk peserta didik.
  3. Dilarang melakukan konvoi kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
  4. Kepala sekolah diharapkan agar melakukan koordinasi Bhabinkantibmas di wilayah masing-masing.
  5. Sekolah dan peserta didik diharapkan dapat mengumpulkan seragam yang masih layak untuk disumbangkan kepada peserta didik yang kurang mampu.
  6. Bentuk pengumuman yang dilaksanakan di satuan pendidikan senantiasa berkoordinasi dengan bidang terkait.
  7. Pelaksanaan pengumuman kelulusan akan dipantau oleh pembina pengawas masing-masing.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan