Jadi Saksi Kasus Suap, KPK Periksa Bupati Muna

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan kasus perkara suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah)Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, saksi yang diperiksa, yakni Budi Susanto, (Swasta), La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Muna), dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (Teller Smartdeal Money Changer) mereka diperiksa di Kantor KPK RI.

“Dan saksi lain yakni Mujeri Dachri Muchlis (Direktur PT Muria Wajo Mandiri), Mustakim Darwis (Kepala Bappeda Litbang Koltim periode 2016-2021), Harisman (Staf Bangwil Bappeda Litbang Koltim tahun 2021-sekarang), dan Hermawansyah (Honorer di Bagian Umum Pemkab Koltim) ke empat ini di periksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra,”ujar Ali, Rabu (15/6/2022).

Ali mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak lain baik selaku pemberi mau pun penerima dalam dugaan suap perkara ini. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang dijerat tim penyidik.

“Soal identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan mau pun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” kata Ali. Kata dia, menyatakan KPK bakal menyampaikan setiap perkembangan kegiatan penanganan perkara ini sebagai bentuk keterbukaan informasi terhadap publik.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan