Pria di Baubau Setubuhi Anak Angkatnya dari SD Sampai Kuliah

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – SAD, warga Baubau diamankan aparat Polres Baubau. Pria 46 tahun tersebut ditangkap kasus pencabulan berulang kali terhadap anak angkatnya di Jalan Limbo Wolio, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Wolio, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, mengatakan korban sebut saja Melati saat berusia tujuh tahun, diasuh pelaku karena orang tua Melati telah bercerai. Setelah beranjak usia 8 tahun korban mulai disetubuhi pelaku saat pulang dari sekolah.

“Setelah melakukan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban, sehingga korban merasa takut dan tidak pernah menceritakan perbuatan pelaku,” ujar, Erwin, Rabu (26/1/2022).

Lanjut Erwin, pelaku menyetubuhi korban berulang-ulang kali setiap dua hari hingga korban masuk SLTP dan SMU hingga kuliah. Apabila korban menolak selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan juga pelaku akan menyebarkan video – video korban saat disetubuhi pelaku kepada dosen serta teman-teman di kampus.

Tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban menceritakan semua perbuatan SAD kepada ibu kandungnya dan melaporkan ke Polres Baubau. Tak berselang lama langsung diringkus. “Atas perbuatanya pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) junto pasal 76D Undang-undang RI No.17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas undang-undang No. 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto pasal 64 ayat (1) KUH PIDANA. “Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan