HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sultra kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Kali ini BB yang dihanguskan sebanyak 4.243,4 gram. Barang haram tersebut pengungkapan periode Januari hingga 1 Juli 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Ditresnarkoba Polda Sultra yang diadakan dua kali dalam setahun seperti moment HUT Bhayangkara dan akhir tahun.
“Pemusnahan BB ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi terhadap penyalahgunaan ulang terutama barang bukti oleh semua pihak, terutama pada saat proses penyelidikan hingga proses pengadilan,”ujar Bambang, Senin (5/7/2022).
Kata Bambang, barang bukti yang dimusnahkan merupakan gabungan dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Polresta Kendari di wilayah hukum Sultra. “Kami juga hadirkan tujuh pelaku dari Polda Sultra ada lima pelaku dari Polresta Kendari,”Bebernya.
Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mesin incinerator yang disaksikan langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol. Teguh Pristiwanto dan para tamu undangan lainya di momen Hari Bhayangkara Ke-76 di Mako Polda Sultra.
Reporter : Krismawan