Buser 77 Ringkus Pria Buron Kasus Penikaman Remaja hingga Tewas di Hotel

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, meringkus seorang pria berinisial RN (29) kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa seorang remaja, Muhammad Zakaria (15) di depan Hotel Green, Jalan AH. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 01.00 Wita.

RN (29) merupakan buronan Polresta Kendari sejak tanggal 20 Maret 2021. Sementara rekan-rekannya sudah di tangkap dan telah sudab tahap II di Kejari Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kota Kendari. Tim langsung menangkap pelaku di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekira pukul 18.00 wita, Minggu (18)/9/2022).

“Jadi pelaku ini bersama rekan-rekanya datang ke hotel, kemudian menarik korban ke luar, lalu langsung menganiaya secara bersama-sama dan menikam korban sebanyak 3 kali di pingang hingga meninggal di rumah sakit,” ujarnya, Senin (18/9/2022).

Pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari dan diproses hukum lebih lanjut.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dalam pasal 80 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2014 ttg perub. atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan