5 Pernyataan Pj Wali Kota Kendari Pasca Sekda Ditahan Jaksa, Asisten II jadi Plh

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengelar konferensi pers menangapi penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait proses pemberian perizinan pada PT. Midi Utama Indonesia, Selasa (13/3/2023) di Ruang Rapat Balai Kota Kendari. Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu didampingi Forkompinda, mengeluarkan lima pernyataan.

Pertama, kata Asmawa, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dalam hal ini, penyidik Kejati Sultra. Kedua, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejati Sultra. Ketiga, Pemkot Kendari menunjukkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum kepada Sekda Kota Kendari.

Keempat, Pemkot Kendari melaporkan kepada Gubernur Sultra, dan telah menerima arahan untuk segera menunjuk Plh Sekda Kota Kendari untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian. “Saya ingin sampaikan bahwa kami sudah menunjuk Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Susanti, S.Sos sebagai Plh Sekda Kota Kendari dengan waktu penunjukkan terhitung mulai hari ini sampai 7 hari kedepan,” jelasnya.

Poin kelima, lanjut dia, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di Kota Kendari berjalan normal dengan dukungan penuh dari Forkopimda Kota Kendari. “Masalah ini sampai ke pak Gubernur. Dan pak Gubernur memberi arahan agar segera menunjuk Pelaksana Harian Sekda Kota Kendari untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian,”jelasnya. Lalu seperti apa kasus yang menjerat Sekda, misalnya terkait dugaan RAB fiktif kampung warna, warni di Petoaha, Kecamatan Nambo ? Pj Wali Kota meminta hal tersebut ditanyakan langsung ke Kejati yang sedang menangani kasus ini. ” Intinya, Pemkot menyerahkan semua proses hukum ke Kejati,” ujar Pj Walikota. (HS)

Tinggalkan Balasan