Mendagri Usulkan Data Pajak Bacaleg Dibuka, KPU RI : Kami akan Bahas Hal Ini

HALUANSULTRA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka data pajak bakal calon Legislatif (Bacaleg) kepada public. Tito Karnavian mengatakan, peserta Pemilu 2024 harus memiliki kepatutan pajak. Ia menyebut bacaleg harus melampirkan bukti kepatuhan pajak ketika mendaftar sebagai calon legislatif.

Bukan hanya itu, menurut Tito, Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mengambil sikap, untuk melaporkan siapapun para calon peserta pemilu yang tidak taat terhadap pajaknya. “Dirjen Pajak, Kementrian Keuangan bisa menyampaikan calon mana yang sudah melapor, calon mana yang belum malapor. Sehingga menjadi gelombang besar untuk memacu kepatuhan pajak,” ucap Tito.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya baru akan membahas terkait kebijakan tersebut. Idham, mengatakan KPU RI baru akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai persyaratan calon peserta Pemilu soal melampirkan bukti kepatutan pajak tersebut. “Kami akan bahas hal ini terlebih dahulu,” singkatnya, saat dikonfirmasi, Minggu 19 Maret 2023, dikutip dari laman Herald.id. Menurutnya, usulan dari Mendagri tersebut, perlu dibahas lebib dalam bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sebab, kata Idham dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak mengatur kebijakan kepatuhan wajib pajak bagi calon anggota legislatif. “karena dalam pembuatan Peraturan KPU itu, kan ada yang namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya. Pasalnya, regulasi yang menjadi acuan terkait pembahasan tersebut yakni, PKPU pencalonan anggota legislatif dan revisi PKPU nomor 10 tahun 2022. (hs)

Tinggalkan Balasan