HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/1/2022). Andi Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, pemeriksaan tersangka AA (Andi Azis) dilakukan dari mulai pukul 09:00 Wita hingga pukul 16:30 wita. Ada 80 pertayaan dari penyidik Kejati dan ini merupakan pemeriksaan awal. “Artinya, hari ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AA karena masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan minggu depan dan tersangka didampingi 2 orang kuasa hukumnya,”ucap Dody, Senin (10/1/2022).
Sebelumnya, Kejati Sultra sudah menetapkan Kadis ESDM Sultra Andi Azis,sebagai tersangka kasus korupsi PT Toshida Indonesia atas pemberian izin penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Reporter : Krismawan
Editor : Muh Rusli