Tenaga Honorer Dapat Perlakuan Istimewa, Untuk Jadi PPPK Tidak Perlu Tes

HALUANSULTRA.ID-Tidak akan ada PHK massal bagi honorer. Bahkan, mereka akan mendapatkan perlakuan istimewa, tidak perlu tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, tenaga honorer sudah memiliki kontribusi pada lembaga negara dan berhak mendapatkan hak yang layak. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat acara Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer.’

“Kami sudah punya payung hukum yang berupa kesepakatan, belum dalam bentuk undang-undang, karena masih direvisi, kesepakatanya adalah kementerian PAN-RB mewakili Pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak boleh ada pemecatan pemberhentian atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang terkena peraturan 28 November 2023 mesti dihapus,” papar Mardani di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Dia pun menjamin akan menjaga kesepakatan tersebut, dan memberikan keistimewaan bagi para honorer yang sudah mengabdikan dirinya. “Yang kedua disepakati jendelanya melalui P3K, yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes. Dengan tiga kesepakatan ini harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu,” tegas Mardani.

Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera merealisasikan kesepakatan tersebut pada akhir November 2023. Terlebih lagi bagi para guru dan tenaga teknis yang telah mengabdi pada negara.

“Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis sesungguhnya mereka mengabdi selama puluhan tahun berharap ada kepastian untuk menjadi ASN,” imbuh Mardani. Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Guspardi Gaus mengatakan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperjelas status tenaga honorer. Makanya kata dia, para tenaga honorer ini dapat diakui dengan baik dan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.

Seperti Mardani, Guspardi Gaus menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer Indonesia setelah UU ASN disahkan. “DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,”tegasnya saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan KWP bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen, yang bertema “Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer.

Guspardi memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Karena itu, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis. “Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki,” ucapnya.

Prinsipnya, penyusunan RUU ASN ini, tegasnya, DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk mrningkatkan kesejahteraan. “Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN, “ katanya. RUU ASN yang tengah digodok di DPR RI telah rampung dan akan segera di bawa dalam sidang Paripurna terdekat. “Semua persoalan sudah dibicadakan, tinggal ketok palu, mudah – mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan