Bawa 2 Celurit untuk Balas Dendam, Polisi Tangkap Seorang Remaja di Pertigaan UHO

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Resort Kota Kendari, menangkap seorang remaja inisial MD (15) pembawa senjata tajam di pertigaan kampus UHO, Selasa 22 Agustus 2023 dini hari. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman, mengatakan, awalnya tim melakukan patroli rutin cipkon. Saat singgah di Pertigaan UHO), salah satu personel dari Tim Patroli menahan pengendara yang berbonceng tiga MD, AL dan AS.

“Kemudian diberhentikan tujuan memberikan pesan bahaya berkendaraan berboncengan tiga. Lalu dilakukan pemeriksaan barang bawaan,” kata Kapolres.

Lanjut Kombes Eka, saat pemeriksaan barang bawaan tersebut, ditemukan 1 celurit tanpa gagang yang disimpan dalam tas milik MD. Kemudian saat pemeriksaan badan juga kembali ditemukan 1 celurit disimpan di depan perut MD.

“Dari pengakuan MD alasan membawa sajam tersebut adalah untuk melakukan pembalasan terhadap orang yang pernah membegalnya di pantai toronipa,” jelasnya. Terhadap pelaku akan di lakukan proses penyidikan dan di persangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (HS)

Tinggalkan Balasan