HALUANSULTRA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) Guru SD Negeri 4 Baito, memberikan vonis bebas terhadap Supriyani, guru honorer terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa.
Dalam pembacaan putusannya, Hakim Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum.
Hakim juga mengatakan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya.
Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan. “Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ” kata Hakim, Stevie Rosano, saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2024).
Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11) lalu. Saat itu jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mes rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan. (HS)