HALUANSULTRA.ID – Afandy, pemuda yang sempat viral karena membawa kabur pacarnya selama 10 hari, akhirnya dibekuk Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari. Penangkapan Afandy dilakukan Senin (25/11/24) di wilayah Morosi Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.
Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula saat polisi menangkap Rifka alias Giska (21) di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari Minggu (24/11/24).
Dari tangan Giska, polisi menemukan 18 paket narkoba jenis sabu seberat 11,03 gram. Giska pun mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Afandy (24).
“Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Afandy yang kebetulan bersama pacarnya di sebuah penginapan di daerah Marosi,”ujar Ipda Ariel saat ditemui diruang kerjanya Jum’at malam (29/11/24).
Setelah dilakukan interogasi terhadap Afandy, ia mengaku menyimpan narkoba sebanyak 180 gram jenis sabu di bawah tungku pembakaran di daerah lalunggasumeeto.
Namun, saat polisi menggeledah rumahnya, narkoba tersebut ternyata sudah dibakar hanya sisa plastik dan bungkusan tempat penyimpanan narkoba yang ditemukan.
“Ya, karena barang bukti sudah dibakar akhirnya barang bukti pelaku afandy diikut sertakan dengan barang bukti Giska, karena barang bukti itu didapatkan dari Afandy,” ucapnya.
Menurut keterangan Afandy, narkoba jenis sabu tersebut di dapatnya dari salah satu pamannya yang kini berstatus DPO.
“Saat ini Afandy dan Giska telah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari. Sementara itu kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur telah dikembalikan ke keluarganya,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ipda Ariel menambahkan, penangkapan ini berdasarkan atas perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada damai dan kondusif juga menjelang Nataru. (HS)