Polres Bombana Ringkus Pria Kurir Narkoba

HALUANSULTRA.ID – Sainal Bin Supardin (29) kini harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Rarowatu, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Bombana setelah terlibat tindak pidana penyalahgunaan barang haram yakni Narkotika golongan I sejenis sabu.

Penangkapan tersangka tersebut dipinggir jalan poros Tompo Batu, Kelurahan Lameroro, Kabupaten Bombana tanpa melakukan perlawanan. AKP Arman selaku Kasat Narkoba Polres Bombana, mengatakan penangkapan dilakukan Senin, 9 Desember 2024 sekitar jam 13.30 wita, personil Sat Resnarkoba menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada diatas sepeda Motor CRF.

“Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan terhadap tersangka, dan anggota menemukan 1 bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, barang dalam pembungkus kopi merek ABC,” kata Arman, Senin, (9/12/24) di Mapolres Bombana.

Kasat membeberkan adapun Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka, yakni, satu bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,48 gram, satu lembar sachet plastik bening ukuran besar, dua lembar tissu warna putih satu buah pembungkus kopi Merek ABC, dan satu unit heandphone Merek OPPO Model CPH1923 Warna Hitam.

Kemudian tim juga mengamankan satu Unit Sepeda Motor merek HONDA CRF dan pelaku berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya pelaku/tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HS)

Tinggalkan Balasan