HALUANSULTRA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D didampingi Kepala Biro Orgnisasi Setda Provinsi Sultra, turut menghadiri Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, (11/12/2024) malam.
Rapat Forsesdasi yang akan berlangsung hingga Jumat (13/12/2024) tersebut, dibuka oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi dan dihadiri oleh para peserta Rakernas yang merupakan seluruh Sekda Provinsi, Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) masing-masing Provinsi dan Kepala Biro Organisasi Provinsi, dengan tema tema “Optimalisasi Penerapan Sistem Merit ASN dan Pemetaan Non-ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023”.
Mengawali sambutannya, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi mengatakan, Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dinamika pemerintahan yang ada. “Forum ini menjadi wadah berhimpun para Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk saling membantu, bersatu padu serta dapat berpartisipasi menyelenggarakan Pemerintahan Nasional dan Daerah,” katanya.
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri melanjutkan, FORSESDASI juga menjadi wadah dalam rangka menyusun dan memberikan bahan pertimbangan kepada Pemerintah, terkait implementasi Peraturan Perundang-Undangan di daerah, melakukan koordinasi, sharing dan komparasi program peningkatan kesejahteraan rakyat, serta berusaha mewujudkan sumber daya aparatur yang professional dan berintegritas.
“Untuk itu, perkenankan saya menyampaikan salam sekaligus apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua Umum DPP FORSESDASI Periode 2023-2026, beserta seluruh jajarannya yang telah dan sedang bekerja keras dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien,” katanya.
“Saya percaya, kerja keras dan dedikasi yang diberikan oleh FORSESDASI akan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta menjadi motor penggerak guna mewujudkan pelayanan publik yang prima,” katanya lagi.
Dia juga mengungkapkan, pemilihan tema Rakernas Forsesdasi pada tahun ini yaitu “Optimalisasi Penerapan Sistem Merit ASN dan Pemetaan Non-ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023” menjadi penting dan strategis, karena menjadi cerminkan komitmen kuat untuk mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan kualitas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menyusun langkah-langkah strategis terkait pengelolaan tenaga kerja nonASN di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, optimalisasi penerapan Sistem Merit tidak hanya bertujuan menciptakan tata kelola ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas, tetapi juga memastikan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam upaya menuju world class government, di mana organisasi pemerintah dituntut mampu bersaing di tingkat global, dengan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam manajemen pemerintahan.
Dalam konteks ini, masih Tohir, kebijakan manajemen talenta memegang peranan strategis, untuk memastikan ketersediaan SDM unggul yang memiliki kapasitas kepemimpinan, inovasi, dan daya adaptasi terhadap dinamika perubahan. Manajemen talenta yang terintegrasi dan berbasis merit, tidak hanya mendukung pengembangan kompetensi individu, tetapi juga memperkuat daya saing institusi secara keseluruhan.
“Dengan demikian, sistem merit dan manajemen talenta menjadi dua pilar yang saling melengkapi untuk mewujudkan birokrasi yang modern, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan global,” yakinya.
Disisi lain, sambungnya lagi, penataan Non-ASN juga merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian bersama, dalam penataan manajemen sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
“Tenaga Non-ASN, meskipun secara status bukan sebagai ASN, namun mereka juga merupakan SDM yang bekerja di pemerintah daerah, tentunya ikut memberikan kontribusi yang sangat besar dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Tohir mengungkapkan, sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tenaga Non-ASN sering kali tidak memiliki status yang jelas, dan hak-haknya seringkali terabaikan.
Menurut dia, hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, memberikan perhatian yang lebih besar terhadap penataan Non-PNS, agar Non ASN dapat memiliki status yang jelas, hak yang terlindungi, serta kesempatan yang setara untuk berkarir dalam pemerintahan.
“Dalam hal ini, Kemendagri memiliki peran untuk memfasilitasi dan mengawasi penataan Non-ASN di seluruh instansi pemerintah daerah. Penataan tersebut meliputi pemberian status yang jelas, pemberian perlindungan hak-hak tenaga kerja, serta memastikan bahwa penggunaan tenaga Non-ASN tidak bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas organisasi,” paparnya. (HS)