HALUANSULTRA.ID – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas tindak kriminal. Kali ini, dalam operasi Sikat Anoa 2024, berhasil mengungkap praktik perjudian jenis Bingo yang beroperasi di sebuah warung kopi di Jl. H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 00.10 Wita, setelah tim menerima laporan dari masyarakat. Informasi menyebutkan adanya aktivitas perjudian yang meresahkan, pemain bertaruh mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per putaran.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, sebanyak tujuh orang yang tengah asyik bermain judi berhasil diamankan tanpa perlawanan. Para pelaku kemudian digelandang ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.R. (26), M.H.S. (20), R.A. (33), N (17 ), M.A. (27), R.I (31) dan H. (29). Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit handphone, 27 lembar kertas atau plat Bingo.
Kemudian, uang tunai Rp 460.000, terdiri dari pecahan Rp 10.000 sebanyak 16 lembar, Rp 20.000 sebanyak 9 lembar, Rp 5.000 sebanyak 23 lembar, Rp 2.000 sebanyak 2 lembar, dan Rp 1.000 sebanyak 1 lembar serta 75 biji Bingo yang digunakan dalam permainan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari respons cepat timnya terhadap aduan masyarakat. Menurut hasil penyelidikan, permainan judi bingo ini berlangsung mulai pukul 22.00 hingga pukul 01.00 Wita. Lokasi perjudian tersebut menjadi tempat berkumpulnya para pelaku yang memasang taruhan menggunakan uang tunai.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Operasi ini merupakan langkah nyata menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Ketujuh pelaku kini menghadapi jeratan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
Operasi ini menjadi pengingat bahwa kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (HS)