HALUANSULTRA.ID – Kasus dugaan penyerobotan terhadap lahan warga kembali terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, lahan milik Rahmat Buhari di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi sasaran tiga perusahaan tambang pasir silika (galian C) masing-masing PT Matra Mining Indonesia (MMI), PT Bintang Energi Mineral (BEM), dan PT CPS.
Ketiga perusahaan tersebut beroperasi di lahan milik Rahmat Buhari tanpa izin. Kepada media ini, Rahmat Buhari menuturkan, pada 19 Januari 2025, pukul 14.28 WITA, ia mendapati dua alat berat Kobelco berwarna hijau tengah beroperasi di lahannya.
Alat berat tersebut dioperasikan oleh Juna dan Laboka, dan diketahui milik ketiga perusahaan tambang tersebut. Rahmat Buhari, yang akrab disapa Wiwin, berupaya menghentikan aktivitas tersebut dengan menemui Riki Sanjaya, seorang karyawan perusahaan.
“Setelah berdialog, saya meminta para pekerja mengeluarkan alat berat dan menghentikan kegiatan,” ungkap Wiwin pada Jumat, 14 Februari 2025.
Selain insiden 19 Januari, Wiwin juga melaporkan penggalian dan pemindahan material pasir silika kuarsa di lahannya sejak akhir 2024. Jumlah material yang diambil tidak diketahui, namun saat ini tersimpan di stockpile pencucian milik perusahaan.
Wiwin telah memperingatkan manajemen perusahaan, diwakili oleh Sumarsono Rivai, Alex, Mufti, dan Anto, pada pertemuan di Kendari sebelum kejadian 19 Januari. Peringatan tersebut diabaikan, terbukti dengan adanya penyerobotan lahan kembali pada 14 Februari 2025, di mana sejumlah alat berat ekskavator Sumitomo berwarna kuning terlihat menggali material silika di lahan miliknya.
Kasus ini menunjukkan pelanggaran serius atas hak kepemilikan lahan dan membutuhkan penyelidikan serta tindakan hukum yang tegas dari pihak berwajib terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat. (HS)