HALUANSULTRA.ID – Polsek Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara meringkus seorang pria berinisial N alias A (42), warga Dusun IV, Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, kasus mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di sebuah rumah kos di Dusun II Desa Beringin.
Jajaran Polsek Ngapa yang melakukan operasi menemukan pelaku di dalam kamar kos bersama dua orang rekannya seorang laki-laki dan perempuan. “Pelaku diduga pengedar sekaligus pengguna sebagaimana barang bukti yang ditemukan. Namun ini masih didalami lebih lanjut,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Kolut, Ipda Andi Jusman, Kamis (10/04/2025), kepada awak media.
Barang bukti yang disita berupa lima saset sabu seberat 1,14 gram, alat hisap beserta sumbu dari aluminium foil, dan dua buah korek api.
Menurut Andi Jusman, penangkapan itu bermula dari keluhan masyarakat soal maraknya kasus pencurian rumah kosong di wilayah tersebut. Polsek Ngapa merespons dengan melakukan penyisiran ke sejumlah rumah kos.
“Jadi dalam kosan NS itu ditemukan alat hisap hingga dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan lima saset sabu dalam saku,” ungkapnya.
Ketiga orang yang berada di kos tersebut sempat dibawa ke Polsek Ngapa untuk diinterogasi. Namun, hanya NS yang terbukti sebagai pemilik barang bukti.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kini NS sudah ditahan di Polres dan sementara dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (HS)