
HALUANSULTRA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan kunjungan kerja ke PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Kabupaten Kolaka, Selasa (26/5/2026).
Dalam kunjungan tersebut, hadir langsung Kepala Bapenda Sultra, LM Mahbud, didampingi Kepala Bapenda Kolaka, Muhammada Ridha Tahir, serta Kepala UPTD Samsat Kolaka Bapenda Sultra, Aries, bersama sejumlah staf Bapenda Sultra dan Samsat Kolaka.
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka memperkuat koordinasi sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah, khususnya pada sektor pertambangan dan industri. Pihak PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) menerima dengan baik kedatangan rombongan Bapenda Sultra dan menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan perpajakan daerah yang berlaku di Sulawesi Tenggara.
Plt Kepala Bapenda Sultra, LM Mahbud, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun komunikasi aktif dengan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Sultra.
“Kami hadir untuk memperkuat sinergi dan memberikan pemahaman terkait kewajiban pajak daerah perusahaan, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Alhamdulillah, pihak PT IPIP menerima dengan sangat baik dan siap patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku,” ujar LM Mahbud.
Ia menegaskan, kepatuhan perusahaan terhadap pajak daerah sangat penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan industri memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah sehingga dibutuhkan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan dapat bersama-sama membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kolaka, Muhammada Ridha Tahir, mengapresiasi sikap kooperatif PT IPIP Kolaka dalam menerima kunjungan pemerintah daerah. Menurutnya, pihak perusahaan menunjukkan komitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan administrasi dan perpajakan daerah sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami melihat respons yang sangat baik dari pihak perusahaan. Mereka terbuka untuk terus berkoordinasi dan siap menindaklanjuti berbagai kewajiban perpajakan daerah,” katanya. Hal senada disampaikan Kepala UPTD Samsat Kolaka Bapenda Sultra, Aries. ”Kita berharap sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan dapat terus terjalin demi terciptanya tata kelola sektor industri dan pertambangan yang tertib serta taat aturan,” kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Sultra juga memaparkan sejumlah regulasi terkait pajak daerah sektor pertambangan dan industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Hms)

Tidak ada komentar