HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kantor Bea Cukai Kendari menemukan 14.660 batang ilegal saat melaksanakan operasi pasar di dua wilayah yaitu Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Operasi yang berlangsung selama tiga Haris tersebut, perkiraan nilai barang sebesar Rp 20.587.600, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 10.970.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari , Purwatmo Hadi Waluja, mengatakan operasi pasar ini dilakukan untuk pengecekan setiap rokok-rokok yang beredar atau dijual di pasaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang cukai.
“Nah operasi Bea cukai di dua wilayah ini tentu juga dilakukan sosialisasi ke toko, kios dan pasar guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan penjual mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Hadi, Selasa (15/2/2022).
Dari operasi pasar yang berlangsung selama 3 hari ini telah dilakukan penindakan rokok ilegal berbagai merek. “Barang langsung kita amankan,” katanya.
Reporter : Krismawan