Kejati Sultra : JPU Sudah Daftar Kasasi di MA Soal Vonis Bebas 3 Terdakwa PT Toshida

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tiga terdakwa kasus korupsi PT Toshida Indonesia masing-masing, Yusmin, Buhardiman dan Umar yang divonis bebas Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, belum bisa bernafas lega.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan Kasasi atas putusan tersebut. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan JPU resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Kendari itu.

Ada pun langkah yang diambil oleh Kejati Sultra yaitu mendaftarkan gugatan kasasi dan menyusun memori kasasi. “Jadi sudah didaftar. Nanti di memori kasasi itu akan dimasukan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU,”ucap Dody saat ditemui diruangan kerjanya, Jumat (18/2/2022).

Kata Dody, Kejati Sultra nantinya menunggu Hakim yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa tersebut. “Jadi kami hanya menunggu putusan kasasi itu, apakah putusan itu menguatkan dari PN Tipikor Kendari ataukah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan JPU,” jelasnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus PT Toshida Indonesia yakni Yusmin selaku mantan Kabid Minerba ESDM Sultra, Buhardiman selaku mantan Plt Kadis ESDM Sultra dan Umar selaku General mlManager PT Toshida Indonesia. Senin (14/2/2022).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan