Orang Tua Marah, Polsek Katobu Tangkap Pelajar yang Setubuhi Teman Sendiri di Permandian

HALUANSULTRA.ID,MUNA – Seorang pelajar berinisial SR (15) nekat cabuli teman sendiri sebut saja Mawar (15) di salah satu destinasi wisata permandian Napabale di Desa Loghia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan mengatakan, membenarkan kasus tersebut. Ia mengungkapkan, awalnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di lokasi pemandian Napabale. Pelaku lalu mengajak korban naik ke puncak. Disitulah pelaku menyetubuhi korban.

“Usai berhubungan badan, pelaku dan korban langsung pulang ke rumah. Nah, mengetahui anaknya telah cabuli orang tua korban marah dan tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujar Arwan, Sabtu (28/5/2022).

Kata Arwan, setelah mendapat laporan tim kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, untuk melakukan penangkapan. “Pelaku kami sudah tangkap di Desa Loghia, Jumat (27/5/2022), dan sudah diamankan di Mako Polsek Katobu,”bebernya

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi junto pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan