Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan 5,2 Kg Sabu dan 16 Butir Ekstasi di Kadia, Tersangka Terancam Hukuman Mati

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, meringkus dua pengedar narkoba lintas provinsi berinisial GS (20) dan FJ (20) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka diketahui adalah mahasiswa.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Angono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi di Kota Kendari. Mendapat informasi itu, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku “Mereka sudah diintai dan benar, dua ini pengedar antar provinsi,” ujar Waris Angono, Jumat (5/8/2022).

Ia menambahkan, saat pelaku tiba di Kota Kendari tim bergerak. Awalnya, penangkapan dan penggeledahan dilakukan terhadap satu tersangka inisial GS. Hanya saja tim tidak menemukan barang bukti di dalam kamar kost tersangka.

Pengembangan pun dilakukan. Hasil interogasi barang bukti berada di rumah temannya FJ di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. “Tidak butuh waktu lama pelaku langsung ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa nerkotika jenis sabu-sabu seberat 5,2 Kg, 16 butir ekstasi dan 1 sachet ganja,” bebernya.

Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mako Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kata Wakapolda, mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan