Gaji 13 Mulai Dicairkan, Cek Rekening !

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023. Hal ini telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global. Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para aparatur negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Untuk gaji ke-13 ini mulai dibayarkan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini. Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. “Mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu, dilansir dari laman Kemenkeu RI.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga merinci besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen yang akan diberikan kepasa PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Kapan proses pencairan ? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto menuturkan, gaji ke-13 mulai cair, Senin 5 Juni 2023. “Untuk gaji ke 13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023, karena tanggal 1 sampai 4 kan libur,” ungkap Tri kepada wartawan.

Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS. Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta. Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. (HS)

Tinggalkan Balasan