Lokasi Penahanan Ferdy Sambo Cs Dipindahkan , Ditjen PAS : Untuk Pembinaan

HALUANSULTRA.ID-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan Ferdy Sambo Cs. Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti menyebut pihaknya memindahkan tempat penahanan empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Ferdy Sambo sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor. Sementara Putri Chandrawathi yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang. Dijelaskan Rika Aprilianti pemindahan lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan.

“Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan,” katanya, Selasa (12/9/2023). Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu, kata Rika, dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023. Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke lapas yang sama, Lapas Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba.


Rika mengaku pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana. “Tidak ada perlakuan khusus,” kata Rika menegaskan. Saat ditanyakan apakah Ferdi Sambo berada satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf selama penahanan di Lapas Cibinong, Rika tidak menjawab secara detail, hanya menyampaikan ketiganya berada di satu lapas. “Semua ditempatkan di Lapas Cibinong,” ujar Rika.

Empat terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8). Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Diketahui vonis keempat terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai keempatnya mengajukan kasasi.Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma’ruf 15 tahun (HS)

Tinggalkan Balasan