Jurnalis Minta Pj Gubernur Copot Dirut Bank Sulawesi Tenggara

HALUANSULTRA.ID – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) IJTI Sultra dan AJI Kendari melakukan aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (91/11/2023) siang. Mereka mendesak PJ Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mencobot Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif.

Aksi ini buntut dari ulah manajemen Bank Sultra yang menghalang-halangi tugas jurnalis, saat melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi di tubuh bank plat merah tersebut.

Namun, niatan untuk berdialog dengan PJ Gubernur Sultra tidak membuahkan hasil. Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengaku kecewa dengan PJ Gubernur Sultra yang enggan menemui awak media.

Ia pun menyampaikan bahwa sebagai pemegang saham pengendali (PSP), Pj Gubenrur Sultra harus mengambil keputusan penuh terhadap Bank Sultra.
“Kami ingin Pj Gubernur mencopot Dirut Bank Sultra hari ini juga, karena kami nilai tidak layak menjadi Dirut,” kata Kasman.

“Itu desakan kami, tapi kami hanya ditemui oleh sekda, sekda bukan pengambil kebijakan sehingga kami menolak berdialog,” sambung Kasman, usai demonstrasi

Menurut Kasman, Bank Sultra harusnya mengutamakan harmonis dan humanis bukan saja terhadap nasabah, tetapi juga pada jurnalis. “Bagaimana mau maju Bank Sultra kalau pelayanannya bobrok,” ucapnya.

Kasman juga meminta Mendagri Tito Karnavian, mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Sultra, karena tak bisa bersikap atas dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di Bank Sultra.

Sempat Ricuh

Usai melakukan orasi di halaman Kantor Gubernur Sultra, para jurnalis ini dipersilahkan masuk untuk berdialog dengan Andap Budhi Revianto. Tetapi, massa pendemo hanya ditemui Sekda Asrun Lio.

Puluhan wartawan pun kecewa dan menolak berdialog dengan Sekda Sultra, sehingga meninggalkan ruang loby kantor gubernur menuju lokasi parkir mobil.
Namun saat sejumlah pengunjuk rasa kembali membentangkan spanduk, Kasat Pol PP berteriak meminta para jurnalis untuk menurunkan alat peraga demo itu.

Aksi yang awalnya berlangsung damai ini pun ricuh akibat ulah Kasat Pol PP Provinsi bersama anggotanya. Kasat tersebut teriak-teriak seperti kesetanan sambil memerintahkan anggotanya mengambil poster yang dibawa para jurnalis. Namun, ditolak sehingga terjadi kericuhan. Upaya ini dinilai seluruh jurnalis sebagai upaya mencederai kebebasan berekspresi.
Adu mulut pun tak terelakan hingga berujung ricuh. Sejumlah wartawan lantas mendapat intimidasi pembubaran paksa oleh petugas Satpol PP.

Sebelum berdemonstrasi di Kantor Gubernur Sultra, Forbes Jurnalis Kendari ini terlebih dahulu menggeruduk kantor pusat Bank Sultra. Kurang lebih 1 jam melakukan orasi dan tak kunjung ditemui Direktur Bank Sultra Abdul Latif, puluhan jurnalis pun melanjutkan aksinya di kantor Gubernur Sultra.

Sementara itu, Kordiv Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menjelaskan, tindakan menghalangi kinerja jurnalistik oleh Bank Sultra bisa berujung pidana. Sebab, menghambat kerja wartawan mencari informasi melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Siapapun yang melanggar pasal itu terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagai yang termuat dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 3,” tandasnya.

Tak hanya melakukan demonstrasi, Forbes Jurnalis Kendari juga berencana akan membawa kasus ini ke Polda Sultra, Ombudsman dan Komisi Informasi Publik dengan melaporkan menejemen Bank Sultra. (HS)

Tinggalkan Balasan