
HALUANSULTRA.ID – RS (42) harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas kasus yang terjadi di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
RS diringkus Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, AIPTU Supahmil.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari Tim URC dalam mengungkap keberadaan pelaku.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim URC Satreskrim Polres Konawe setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” ujarnya, senin (6/7/2026).
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, RS mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur sebagaimana yang terjadi di wilayah Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi.
Menurut AKP Laode M. Jefri Hamzah, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Konawe dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami motif dan seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun penggunaan senjata tajam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan ataupun menggunakan senjata tajam,” tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Konawe dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan berkeadilan. (Hms)

Tidak ada komentar