HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kantor Bea Cukai Kota Kendari mengamankan sembilan ratus empat puluh satu ribu enam ratus (941.600) batang rokok ilegal di tempat berbeda di Kabupaten Kolaka.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, awalnya mendapat informasi ada kegiatan bongkar muatan rokok Ilegal di Kolaka. Lalu, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi penindakan untuk melakukan pengamatan pada kendaraan minibus tersebut.
Nah, minibus tersebut diduga mengangkut rokok Ilegal di daerah Kelurahan Latambaga dan dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal. “Dan dilakukan pengembangan menuju ke sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa dan didapati kembali
rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk,” katanya.
Dari hasil penindakan, lanjut dia, total rokok ilegal yang didapatkan adalah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah 1 milyar yang merugikan negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sebesar Rp 672 juta. “Terduga pemilik barang tersebut serta kendaraan minibus, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter : Krismawan