HALUANSULTRA.ID -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka satu formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan akan dibuka hingga 18 November 2022 mendatang. Adapun kebutuhan yang akan diisi melalui pengadaan PPPK tersebut adalah jabatan Perawat. Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman No. B/92/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB T.A. 2022.
Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak untuk berpartisipasi di dalam seleksi ini. Selain persyaratan umum selayaknya seleksi CASN, syarat utama yang harus dipenuhi adalah para pelamar merupakan lulusan D-III Keperawatan. Pelamar juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli. “Bukan STR internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR,” bunyi surat tersebut, dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Rabu 9 November 2022.
Selain itu, pelamar harus memiliki minimal satu Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran. Sertifikat tersebut dapat berupa pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) dan/atau Emergency Nursing. Peserta yang melamar merupakan salah satu dari eks tenaga honorer kategori (THK) II yang terdaftar dalam database pada BKN atau tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Perlu diingat bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB T.A 2022 dapat dilakukan dengan menghubungi WhatsApp 0896-7735-7088 yang melayani pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. (HS/NAN)