
HALUANSULTRA.ID – Enam daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kabupaten Muna, Kolaka, Muna Barat, Kolaka Timur, Kolaka Utara dan Konawe Selatan, terancam tidak bisa mengikutsertakan cabor sepakbola di ajang Porprov XV yang direncanakan bergulir akhir November hingga Desember 2026 di Kota Kendari.
Berdasarkan data yang diterima awak media ini, masa bakti Surat Keputusan (SK) kepengurusan PSSI enam daerah tersebut telah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya.
“Memang saat ini enam daerah tersebut pengurusnya kedaluwarsa. Ini yang sementara kami urus, agar segera ada Plt Ketua PSSI disetiap kabupaten tersebut,” ujar Plt Wakil Ketua PSSI Sultra, Jasman Harun, ditemui di GOR Apriyani.

Jasman Harun
Jasman menegaskan, 17 Kabupaten dan Kota saat ini terus mempersiapkan tim sepakbola menghadapi Porprov. Ia pun akan berupaya semaksimal mungkin agar Plt Ketua PSSI enam daerah tersebut segera ditunjuk melalui SK resmi seperti daerah lainnya.
“Mohon doanya ya. Insyaallah semua daerah akan bertanding. Kami tentu akan berkordinasi dengan Ketua PSSI Sultra, terkait hal ini secepatnya,” jelasnya.
Dalam regulasi Pekan Olahraga Provinsi dan aturan KONI, kepengurusan cabang olahraga (cabor) tingkat kabupaten/kota yang aktif secara administratif, merupakan syarat mutlak agar atlet dan tim dari daerah tersebut sah didaftarkan serta didelegasikan ke ajang multievent resmi.
Keabsahan delegasi atlet harus ditandatangani oleh pengurus cabor kabupaten yang legal. Jika SK PSSI di daerah tersebut telah mati atau kedaluwarsa, hak suara serta hak pendaftaran atlet mereka secara otomatis dibekukan atau tidak diakui.
Ketua Harian KONI Sultra, DR. Sofyan menegaskan seluruh cabor harus mematuhi aturan. Hal ini juga terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Jadi sekarang baru 11 daerah ya,” ujar DR Sofyan, saat melaksanakan verifikasi kebutuhan anggaran Cabor sepakbola, Sabtu 24 Oktober 2026.
Sementara salah seorang tim verifikasi dari Dispora Sultra, Juli Wahyudin mengatakan, jika persoalan administratif ini tidak segera diselesaikan, maka tim sepak bola perwakilan dari enam kabupaten tersebut tidak dapat berpartisipasi sejak fase pendaftaran ataupun babak kualifikasi/utama Porprov.
“PSSI harus segera mengambil langkah darurat, misalnya penunjukan Plt Ketua, atau menggelar Musyawarah Kabupaten agar ada pengurus resmi,” tutup Juli. (Imn).

Tidak ada komentar