Pukul dan Tendang Wajah Pacar Sampai Luka dan Mata Bengkak, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pemuda berinisial MFA (20) harus berurusan dengan hukum, dan kini mendekam di Rutan Mapolresta Kendari, lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, PB (18) yang merupakan pacarnya.  

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman, mengatakan peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban berselisih paham (bertengkar). MFA yang tersulut emosi langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kedua tangan, menendang ke arah kepala tepatnya pada wajah korban, badan dan kaki korban.

Korban juga menginjak pecahan botol parfum yang sebelumnya dipecahkan oleh pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Kapolres, korban mengalami memar pada paha kiri, luka robek pada telapak kaki kanan, memar pada lengan tangan kanan dan kiri, bengkak pada mata kanan serta luka pada bibir.

“Pasca adanya laporan, pelaku sudah kami tangkap. Tersangka diamankan di BTN Azatata Kelurahan Padaleu Kecamata Kambu Kota Kendari. Kemudian dibawa ke kantor Polresta Kendari untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku ini karyawan swasta,” kata Kapolres.

Kombes Eka menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka dan korban terdapat hubungan asmara (pacaran),” tutup Kapolres. (HS)

Tinggalkan Balasan