HALUANSULTRA.ID- Melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), Pemerintah kembali memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta retail modern di seluruh Indonesia. Perpanjangan itu resmi berlaku melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.
Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Perbadan tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras. Dikutip dari infopublik.id, berikut relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium di masing-masing wilayah di Indonesia:
Beras Premium
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat (Sumbar), Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg. Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg. Nusa Tenggara Timur (NTT) relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg. Dilansir dari laman Herald.id
Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg. Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg. Maluku relaksasi HET sebesar Rp15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.800 per kg. Papua relaksasi HET sebesar Rp15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.800 per kg.
Beras Medium
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kg. Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kg. Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kg. Nusa Tenggara Timur (NTT) relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kg.
Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kg. Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kg. Maluku relaksasi HET sebesar Rp13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.800 per kg. Papua relaksasi HET sebesar Rp13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.800 per kg. (HS)