HALUANSULTRA.ID – Kabar gembira, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025, akan diberikan secara penuh 100 persen. Saat ini, regulasi terkait pencairan THR masih dalam proses finalisasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya. Perpres-nya nanti beliau yang akan mengumumkan,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan THR bagi ASN akan dilakukan sepenuhnya sebesar 100 persen. “Segera. Insya Allah (100 persen),” ucapnya.
Tahun ini, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp50 triliun. Tak hanya bagi pegawai aktif, THR juga akan diberikan kepada para pensiunan, termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pencairan THR dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya, yaitu tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025. Dengan percepatan distribusi THR, pemerintah berupaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Adapun besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri bervariasi sesuai dengan golongan, peringkat jabatan, serta kelas jabatannya. Mengacu pada kenaikan uang pensiun sebesar 12% yang diberlakukan sejak tahun lalu.
Berikut adalah daftar besaran THR bagi pensiunan PNS tahun ini :
THR Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
THR Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100. (HS/Herald)