HALUANSULTRA.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sekda) Sultra, Drs. H Asrun Lio., M.Hum.,Ph.D memberikan pemahaman sekaligus meluruskan adanya anggapan yang keliru, terkait anggaran makan minum di Rumah Jabatan (Rujab) Sekda. Kata dia, dana tersebut bukan hanya khusus untuk Rujab saja, melaikan seluruh belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra atau disingkat Setda Provinsi Sultra.
“Kritikan seperti ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada pemerintah, agar pemerintah dalam melaksanakan segala aktivitasnya, tetap berpedoman pada aturan-aturan berlaku. Hanya saja, yang perlu dipahami adalah Rujab merupakan rumah jabatan yang rumah tangganya diurus oleh rumah tangga pemerintah, dalam hal ini Setda Pemprov Sultra,” terangnya.
Sekda Sultra ini melanjutkan, anggaran makan minum tersebut, bukan berarti belanja bahan makanan sehari-hari untuk Sekda, melainkan seluruh kegiatan pemerintahan yang melibatkan unsur pimpinan, mulai dari kegiatan rapat hingga penyambutan dan penjamuan tamu. “Rujab Sekda itu hanya sebagai lokus kegiatan. Ini yang perlu kita pahami. Terlepas dari itu semua, kami tetap berterimakasih atas deteksi dini, baik dari sejumlah pemuda yang menyuarakan maupun dari teman-teman media sebagai partner dan sosial kontrol pemerintah yang menuangkankannya dalam bentuk pemberintaan,” tuturnya.
Sekda Sultra menjelaskan, terkait adanya rekomendasi dari BPK, pihaknya juga tengah melakukan tindaklanjut oleh Inspektorat. Menurut Asrun Lio, segala bentuk yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, tentu pemerintah tidak lepas dari audit sejumlah lembaga pengawasan keuangan yang berkompeten. “Sekaligus menjadi deteksi dini terhadap kekeliruan dalam pelaporannya,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra, Laode Muhammad Rickhzal Putra SSTP menerangkan, terkait rekomendasi BPK atas belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Wilayah Provinsi Sultra.
“Untuk diketahui, hasil rekomendasi BPK ini terkait realisasi anggaran Tahun 2022 dan 2023, dimana untuk tahun 2022 yang direalisasikan sekitar 94,05 persen. Sedangkan pada Tahun 2023 sekitar 62,32 persen dari total anggaran,” jelasnya.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra ini menambahkan, dari persentase realisasi anggaran tersebut, pemerintah tetap berupaya maksimal mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah yang ada di Biro Umum Setda Provinsi Sultra. Laode Muhammad Rickhzal Putra menerangkan, terkait hasil rekomendasi BPK tersebut terkait seluruh anggaran yang ada di Setda Sultra, bukan Sekda Sultra.
“Jadi ada perbedaan antara Setda dan Sekda. Kalau Setda berarti organisasinya atau unitnya secara keseluruhan. Sedangkan Sekda berarti jabatan seseorang dan bisa mengarah pada pribadi seseorang tersebut,” ujar Karo Umum Setda Provinsi Sultra ini.
“Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sangat membutuhkan keberadaan Lembaga-lembaga pengawasan keuangan, agar tetap menempatkan pemerintah berjalan pada koridornya dan mencegah terjadinya penyimpangan. Hal inilah yang kerap disampaikan Sekda Sultra atas arahan Pj Gubernur Sultra kepada kami, untuk tidak alergi terhadap kritik apalagi yang bersifat positif terhadap perbaikan kedepan,” jelasnya. (Imn/HS)