HALUANSULTRA.ID,MUNA – Perbuatan LH (64), warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sungguh keterlaluan. Pria berumur ini tega mencabuli dua anak yang masih di bawah umur. Kedua anak tersebut disetubuhi di tempat berbeda. Satu di Desa Kombungo. Satu lagi di Desa La Bone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, kedua korban tinggal bersama pelaku. Saat melakukan aksinya LH sering masuk ke dalam kamar korban lalu meminta melakukan hubungan badan. Meskipun ditolak, pelaku memaksa dengan ancaman. LH masuk kamar saat korban tertidur pulas.
Tidak hanya sekali. LH ternyata sudah berulang kali menyetubuhi korban. Hal itu terungkap saat berada di kantor Polisi. “Dari pengakuan pelaku, sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban di rumah maupun di kebun,”ujar Alamsyah Nugraha, Selasa (2/8/2022).
Ia menambahkan, pelaku sudah diamankan dan dibawah di Mako Polres Muna guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU no. 35 tahun 2024 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jom pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling sengkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter: Krismawan