HALUANSULTRA.ID – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sultra, menggelar konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI .
Konferensi pers dipimpin oleh Dir Krimum Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., serta Kasubdit IV PPA Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.AP.
Kombes Dody menyampaikan, Ditreskrimum Polda Sultra dan Polres jajaran berhasil mengungkapkan kasus TPPO sebanyak 11 kasus dan 12 tersangka yang terdiri dari 10 pria dan 2 wanita. Beberapa diantara tersangka masih berusia remaja (19 tahun) namun sudah berkecimpung dalam dunia prostitusi.
“Modus operandi yakni para mucikari menawarkan jasa melalui aplikasi michat untuk transaksi prostitusi online, ” Kata Kombes Dody Ruyatman dilansir dari laman resmi Polda Sultra, Jumat 22 November 2024.. Barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni sejumlah uang tunai, handphone, alat kontrasepsi, serta screenshot chat dari aplikasi Michat.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 (tiga) hingga 15 (lima belas) tahun pidana penjara. (HS)