
HALUANSULTRA.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan bagi pegawainya, untuk pindah lokasi kerja agar lebih dekat dengan keluarga maupun domisili.
Hingga November 2026, sebanyak 101 pegawai BKN telah memperoleh fasilitas tersebut. Program ini dilaksanakan bertahap sejak tahap pertama hingga keempat.
Pada tahap awal, BKN memindahkan 27 pegawai. Tahap kedua menyusul 11 pegawai, kemudian 48 pegawai pada tahap ketiga. Terbaru, sebanyak 15 pegawai kembali mendapat kesempatan pindah lokasi kerja mulai November 2026.
“Dengan tambahan tersebut, total pegawai BKN yang telah memperoleh kesempatan bekerja lebih dekat dengan keluarga mencapai 101 pegawai,” kata Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/11/2026) dari Herald Indonesia.
Melalui program Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili, pegawai dapat ditempatkan di unit kerja BKN Pusat, kantor regional, maupun unit pelaksana teknis (UPT) BKN yang lokasinya lebih dekat dengan keluarga.
Kebijakan ini menjadi bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN. Zudan menegaskan, pengembangan karier aparatur tidak cukup hanya diukur dari kenaikan jabatan, peningkatan kompetensi, atau kesempatan menduduki posisi lebih tinggi.
Kondisi lingkungan kerja dan kehidupan keluarga juga perlu diperhitungkan. Keduanya dinilai berpengaruh terhadap kesejahteraan dan produktivitas pegawai.
“Kebijakan ini menjadi salah satu wajah dari transformasi manajemen ASN yang tengah dibangun BKN sehingga karier ASN tetap tumbuh, kinerja tetap dijaga, tetapi ASN juga memiliki ruang untuk menjalani kehidupan keluarga secara lebih seimbang,” tuturnya.
Zudan menjelaskan, penempatan kerja yang jauh dari keluarga dapat menambah beban pengeluaran. Pegawai harus menanggung biaya transportasi, akomodasi, bahkan kebutuhan hidup di dua lokasi berbeda.
“Selain itu, pegawai juga dapat menata kondisi ekonominya dengan lebih baik karena tidak lagi terbebani biaya transportasi maupun akomodasi akibat tinggal berjauhan dengan keluarga,” imbuhnya.
Kedekatan dengan keluarga diharapkan turut meningkatkan kebahagiaan dan memperbaiki kondisi psikologis pegawai. Dengan demikian, ASN dapat lebih fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat
Diikuti 63 Instansi Pemerintah
Program mendekatkan ASN dengan keluarga dan domisili kini tidak hanya diterapkan di lingkungan BKN. Zudan mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengembangkan kebijakan serupa sesuai kebutuhan organisasi masing-masing.
Hingga saat ini, lebih dari 63 instansi pemerintah di berbagai wilayah kerja kantor regional BKN telah menerapkan kebijakan tersebut.
Salah satu contohnya adalah program Si Zona di Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Program itu disebut telah membantu sekitar 60 ASN bekerja lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Atas penerapan kebijakan tersebut, Zudan menyerahkan Humanis Leader Award kepada Bupati Bondowoso pada 23 Oktober 2026. Penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi terhadap pendekatan humanis dalam pengelolaan aparatur.
Meski memberi ruang bagi pegawai untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga, BKN menegaskan perpindahan lokasi kerja tidak bisa dilakukan secara bebas.
Setiap penempatan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan formasi, ketersediaan pegawai, kesesuaian kompetensi, serta keberlangsungan tugas organisasi. ASN juga tetap wajib siap ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.
“Kebijakan ini tentunya berorientasi pada kepentingan organisasi yang tetap dijaga, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan pegawai,” tegas Zudan.
BKN berharap kebijakan tersebut dapat menginspirasi lebih banyak instansi pemerintah. Keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik. (Hms/Herald)

Tidak ada komentar