HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Buser 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap 7 pelaku pengeroyokan U, A, F, S, Z, I dan O di Jalan 40 dekat Jembatan Kuning Bungku Toko Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Ketujuh pelaku ini masih remaja atau di bawah umur.
Mereka merupakan komplotan yang berjumlah sekitar 20 orang, tetapi yang baru diamankan sebanyak 7 orang. Kapolsek Abeli, AKP Ady Kesuma mengatakan, awal mula kejadian sekira pukul 23.00 wita, saat itu korban bersama lima rekanya melintas di Jalan 40 dekat Jembatan Kuning. Di lokasi itu, ada rombongan yang sedang duduk di tepi jalan. Ketika melintas di bundaran rombongan itu tiba-tiba mengikuti mereka.
“Kemudian mereka menendang motor korban hingga terjatuh di tanah, Saat korban hendak berdiri untuk lari salah satu pelaku membusur korban namun tidak mengenainya,”ujar, Ady Kesuma,Sabtu (23/4/2022).
Tidak sampai disitu, para pelaku mengeroyok korban mengunakan sadel motor yang dicopot paksa pelaku, serta memukul korban mengunakan tangan dan satu pelaku lagi memegang parang.
“Saat dikeroyok korban sempat melarikan diri dan melihat anggota Polresta Kendari yang sedang patroli selanjutnya para pelaku langsung melarikan diri dan satu unit motor diamankan dalam sadel motor itu ada ketapel, anak panah (busur) dan parang,”bebernya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di leher, pinggang, punggung, siku, dan telinga. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Reporter : Krismawan